Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan laporan mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Nilainya sangat fantastik, mencapai Rp800 juta.

Menanggapi itu, keluarga dari Mustoga menjelaskan terkait mutasi rekening tersebut.

Laila Dewi, istri Mustopa NR. Laila menjelaskan, transaksi Rp800 juta tersebut merupakan uang pribadinya yang dikirim anak-anaknya yang bekerja di luar negeri.

“Dana di rekening tersebut berasal dari anak saya. Yang pertama Hediansyah, bekerja di Korea Selatan. Anak kedua Fauziah bekerja di Taiwan, dan anak saya yang ketiga Lidia Sartika bekerja di Hong Kong,” kata Laila dalam video yang didapat eranasionalcom, Jumat (5/5/2023).

Keluarga Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI Pusat, memberikan keterangan soal asal-usul mutasi uang sebesar Rp800 juta di rekening pelaku. (Foto: Istimewa)

Laila mengatakan dana tersebut merupakan dana pribadi dan mulai dikumpulkan sejak 2014. Dia mnenyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya soal mutasi rekening tersebut.

“Pengiriman uang tersebut dimulai dari 2014 sampai sekarang. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat saya pertanggungjawabkan,” ucapnya.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah sebelumnya mengungkap mutasi janggal di rekening Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat. Dari data yang ada, sepanjang 2021-2023, mutasi rekening Mustopa mencapai Rp800 juta.

“Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah. Dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp800 juta,” kata Natsir, Kamis (4/5/2023).

Kartu identitas pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, pada kartu identitasnya, Mustopa berprofesi sebagai petani. Natsir menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan mutasi di rekening Mustopa tersebut.

“Itu kita lihat transaksi di luar dari profil. Kalau soal pidana dan lainnya, itu penyidik yang tahu,” jelas Natsir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menyelidiki hal tersebut. Penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif dan mengacu pada ketentuan yang ada.

“Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan UU. Di Indonesia diatur dalam prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus berpedoman pada aturan yang ada saat mengusut temuan mutasi rekening milik Mustopa yang mencapai Rp800 juta itu.

“Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme Undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

“Dan kami akan berkoordinasi dengan institusi lainnya, baik dengan pihak perbankan, Bank Indonesia (BI),” tambah Trunoyudo menjelaskan.