JAKARTA – Pemerintah akhirnya memotong liburan akhir tahun 2020 Selama tiga hari. Awalnya, cuti bersama bersamaan dengan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.
“Pokoknya masih ada libur natal dan tahun baru. Sedangkan libur 24-27 [Desember 2020] adalah libur natal,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat dengan sejumlah menteri teknis terkait. keputusan memangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa 1 Desember 2020.
Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak ada hari libur. Hari libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.
“Maka 28-29-30 (Desember 2020) tidak ada hari libur tapi tetap bekerja normal. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur menggantikan Lebaran, lalu 1 [Januari 2021], dan 2 adalah Sabtu 3 Januari dan Minggu,” kata Muhadjir.
Keputusan untuk memotong hari libur dan cuti bersama pada akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah menggeser jatah cuti Idul Fitri yang semula di dapat pada Mei 2020 kemarin. Namun karena saat itu pandemi Covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan cuti bersama hingga akhir tahun dengan harapan Covid-19 sudah mulai mereda.
Namun menjelang Desember, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat. Bahkan setiap libur panjang, angka positif Covid-19 akan terus meningkat. Ini terjadi saat libur panjang Oktober lalu.
Menurut Muhadjir, pemangkasan libur akhir tahun hanya bisa dilakukan pada hari cuti bersama yang jatuh pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas libur panjang akhir tahun yang seharusnya dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dan dilanjutkan pada 2 dan 3 Januari karena akhir pekan. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan