Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa tidaklah tepat.

Kata dia, jika hakim melihat fakta-fakta secara cermat dan lebih hati-hati, Teddy Minahasa lebih tepat di jatuhkan hukuman mati.

Karena diketahui banyak hal dominan ditemukan fakta bahwa perbuatan pelaku dikategorikan sebagai kejahatan sistematis dan ditemukan banyak perbuatan sebagai faktor pemberat.

“Sayang sekali Hakim kurang cermat dalam memperhatikan aspek- aspek karakteristik dan kasuistik dalam perkara ini terkait putusannya, ini harus jadi point penting bagi hakim mengingat TM berpangkat Jenderal, pimpinan penegakan hukum tertinggi di wilayahnya sebagai Kapolda Sumatera Barat,”tegas Azmi.

Karena perbuatan Teddy mengorbankan orang lain termasuk anak buahnya, perintahnya dilakukan dengan sengaja.

“Ironisnya lagi kewenangannya sebagai pejabat yang sedang menjalankan tugas dijadikan modus termasuk disalahgunakan untuk bertransaksi narkoba,”tuturnya.

Pelaku juga kata Azmi, memperoleh keuntungan bahkan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit serta menyangkal saat memberikan keterangan di persidangan bahkan perbuatan terdakwa nyata mencoreng nama baik instiusi kepolisian.

Sehingga dengan melihat segala aspek tersebut bahwa perbuatan pelaku adalah bentuk nyata kejahatan yang sistemik, maka dalam hukum pidana penangulangan kejahatan yang bersifat sistematik harus dikenakan hukuman mati.

“Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur),” tegasnya lagi.

Kata Azmi, putusan ini jadi preseden yang kurang baik (tidak edukatif) dan dirasakan kurang adil karena kurang bermanfaat dan tidak dapat dijadikan barometer di kemudian hari jika seorang pimpinan pejabat tinggi hukum terlibat transaksi narkoba yang sistematis.

Hukumannnya juga masih bisa diterapkan tidak maksimal oleh hakim.

“Jadi dapat dikatakan putusan ini kurang dapat mencegah bagi pejabat petinggi hukum agar tidak melakukan perbuatan transaksi narkoba tersebut kembali di masa akan datang,”pungkasnya.