JAKARTA, Eranasional.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung di MA. Sebelumnya, status Hasbi adalah saksi.
“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto, yang sempat menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton.
Namun, Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.
“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.
Hasbi Hasan Dicekal
Seiring penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasbi Hasan juga dicegah berpergian ke luar negeri.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan permintaan pencegahan itu dilakukan oleh KPK.
“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan,” kata Nursaleh, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak awal Mei bulan ini. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai dengan 9 Nov 2023,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan