Eranasional.com – Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) mengatakan, gaji guru honorer tidak manusiawi. Minimal gaji honorer disamakan dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Pasalnya, beban guru honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama.
“Mendidik penerus bangsa, tapi tidak diimbangi hak yang diterima guru honorer,” kata Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih, pada Kamis (03/12/2020).
Menurut Titi, jika pemerintah tidak membuat regulasi standarisasi gaji guru honorer, jumlah guru honorer semakin berkurang. Sementara Indonesia masih banyak membutuhkan tenaga pendidik untuk memajukan bangsa.
“Berkurang karena terus dikurangi dengan pensiun,” ujarnya.
Titi menerangkan, guru honorer juga menempuh pendidikan yang sama seperti guru PNS. Guru honorer juga membayar dengan biaya yang tidak murah ketika belajar untuk menjadi seorang pengajar.
“Kalau pemerintah mau memakai tenaga guru honorer harus segera dibuatkan regulasi untuk standarisasi gaji guru honorer, bersama kementerian lembaga terkait juga,” tegas Titi, seperti diberitakan Medcom.id.
Seharusnya tak sulit diwujudkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia menyebut Mendikbud Nadiem Makarim tinggal membuat regulasi tentang standarisasi gaji guru honorer.
“Langkahnya sebenarnya mudah bisa dibuatkan regulasi dari Mendikbud tentang standarisasi gaji honorer,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan