Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (20/2/2023). (Foto: Istimewa/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politikus Partai Demokrat (PD), Andi Arief, terkait kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Andi Arief mengaku ditanya soal pengakuan Ricky Pagawak perihal aliran uang korupsi ke pihak Demokrat.

“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbang (ke Partai Demokrat),” kata Andi Arief di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Andi membantah aliran korupsi Ricky Pagawak mengalir ke Partai Demokrat. Dia menyebut uang korupsi Ricky diduga mengalir ke kader partai.

“Bukan ke Partai Demokrat, mungkin ke kader,” tegasnya.

Selain itu, dia membantah ikut menerima aliran uang dari Ricky Pagawak. “Enggak terima. Bukan ke saya,” ucapnya.

Andi Arief memastikan dirinya akan membantu KPK dalam menelusuri dugaan kader Partai Demokrat yang menerima aliran uang korupsi dari Ricky Pagawak.

“Saya dimintai KPK untuk membantu soal adanya temuan pihak yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak,” ujar Andi Arief.

Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Sebelumnya, Ricky dinyatakan buronan sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Dia diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui ‘jalur tikus’.

KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebutkan Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp200 miliar.