JAKARTA – Soni Eranata atau pemilik akun @ustazmaaher_. ditangkap pagi ini di kediamannya di Bogor. Polisi mengidentifikasi Soni Eranat alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
“Pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB yang disaksikan istrinya langsung dibawa oleh tim Reserse Kriminal Polri,” kata Koordinator Tim Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara.
Maaher At-Thuwailibi telah ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan / atau kelompok sosial tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam artikel tersebut. 45a ayat (2). 28 dtk. 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Memang benar tadi pagi pukul 4 dini hari Tim Reserse Kriminal Polri, Cyber, sudah menangkap seseorang di kawasan Bogor,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Maaher ditangkap terkait kasus yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho berdasarkan laporan ke Bareskrim pada 27 November 2020. Saat ini ia diperiksa di Bareskrim. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan