JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Ada tiga alasan Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia yang berada di periode lima tahunan.
“Cita hukum sebagai mana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun,” kata Ghufron.
Dia juga membandingkan soal masa jabatan di 12 lembaga negara nonkementerian seperti Komnas HAM hingga Bawaslu. Belasan lembaga negara itu diketahui memiliki masa jabatan bagi pimpinannya selama 5 tahun dalam satu periode.
“12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, Obligasi Negara Ritel (ORI), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan lain-lain, semua nya 5 tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” ucap Ghufron.
Alasan terakhirnya, Ghufron menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004.
Dia menilai pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah.
“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU No. 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahun akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan