Tanggapan Eks Ketua KPK
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik keras langkah Ghufron tersebut.
“Gugatan yang diajukan itu lebih kepada kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan lembaga atau agenda pemberantasan korupsi. Jadi ini lebih kepada kemaruk kekuasaan,” kata Samad, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai uji materi tersebut sebagai upaya Ghufron memperpanjang masa jabatannya di KPK. Dia menduga hal itu juga terkait dengan batas usai minimal Pimpinan KPK.
“Jangan salahkan orang kalau ada yang beranggapan kalau Ghufron sengaja ingin memperpanjang masa jabatannya. Karena kalau dia lima tahun berarti tahun berikut dia sudah 50 tahun. Kalau tahun ini berakhir usia dia 49 tahun, jadi (diperpanjang) supaya tahun depan dia sudah 50 tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, UU KPK hasil perubahan tahun 2019 mengatur batas usia minimal Pimpinan KPK ialah 50 tahun. Sementara, UU KPK lama mengatur batas minimal usia Pimpinan KPK ialah 40 tahun.
Saat ini Ghufron berusia 49 tahun. Dia terpilih menjadi Pimpinan KPK pada 2019 lalu saat berusia 45 tahun. DPR menyebut UU KPK tak berlaku surut kepada Ghufron karena pemilihan Ghufron sudah lebih dulu dilakukan dibanding pengesahan UU KPK.
Kembali ke Abraham Samad, dia menyoroti alasan Ghufron yang membandingkan masa jabatan pimpinan 12 lembaga negara lainnya yang memiliki waktu 5 tahun. Menurutnya, hal itu hanya dalil Ghufron dalam memuluskan kepentingan pribadi dalam uji materinya tersebut.
“Kalau menurut saya dalil yang dipakai Ghufron itu hanya ingin menguatkan dalil personalnya dia. Padahal sebenarnya ini kan untuk kepentingan pribadinya saja, tapi dia mendalilkan itu. Dia lupa KPK punya kekhususan sebagai Lembaga, ya pasti beda dong dengan lembaga-lembaga lain. Kenapa harus dipaksakan sama,” ujar Samad.
Abraham Samad berharap MK menolak uji materi yang diajukan Ghufron. Dia menilai uji materi itu tidak terkait kepentingan KPK atau pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Menurut hemat saya yang diajukan Ghufron itu kalau memang MK-nya berpikir progresif dan semata-mata ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK, maka gugatan seperti itu harus ditolak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan