Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Ada tiga alasan Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia yang berada di periode lima tahunan.

“Cita hukum sebagai mana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun,” kata Ghufron.

Dia juga membandingkan soal masa jabatan di 12 lembaga negara nonkementerian seperti Komnas HAM hingga Bawaslu. Belasan lembaga negara itu diketahui memiliki masa jabatan bagi pimpinannya selama 5 tahun dalam satu periode.

“12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, Obligasi Negara Ritel (ORI), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan lain-lain, semua nya 5 tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” ucap Ghufron.

Alasan terakhirnya, Ghufron menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004.

Dia menilai pengubahan masa jabatan itu juga akan menyamakan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional oleh pemerintah.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU No. 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahun akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” jelasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa)

Tanggapan Eks Ketua KPK

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik keras langkah Ghufron tersebut.

“Gugatan yang diajukan itu lebih kepada kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan lembaga atau agenda pemberantasan korupsi. Jadi ini lebih kepada kemaruk kekuasaan,” kata Samad, Selasa (16/5/2023).

Dia menilai uji materi tersebut sebagai upaya Ghufron memperpanjang masa jabatannya di KPK. Dia menduga hal itu juga terkait dengan batas usai minimal Pimpinan KPK.

“Jangan salahkan orang kalau ada yang beranggapan kalau Ghufron sengaja ingin memperpanjang masa jabatannya. Karena kalau dia lima tahun berarti tahun berikut dia sudah 50 tahun. Kalau tahun ini berakhir usia dia 49 tahun, jadi (diperpanjang) supaya tahun depan dia sudah 50 tahun,” jelasnya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad. (Foto: Net)

Untuk diketahui, UU KPK hasil perubahan tahun 2019 mengatur batas usia minimal Pimpinan KPK ialah 50 tahun. Sementara, UU KPK lama mengatur batas minimal usia Pimpinan KPK ialah 40 tahun.

Saat ini Ghufron berusia 49 tahun. Dia terpilih menjadi Pimpinan KPK pada 2019 lalu saat berusia 45 tahun. DPR menyebut UU KPK tak berlaku surut kepada Ghufron karena pemilihan Ghufron sudah lebih dulu dilakukan dibanding pengesahan UU KPK.

Kembali ke Abraham Samad, dia menyoroti alasan Ghufron yang membandingkan masa jabatan pimpinan 12 lembaga negara lainnya yang memiliki waktu 5 tahun. Menurutnya, hal itu hanya dalil Ghufron dalam memuluskan kepentingan pribadi dalam uji materinya tersebut.

“Kalau menurut saya dalil yang dipakai Ghufron itu hanya ingin menguatkan dalil personalnya dia. Padahal sebenarnya ini kan untuk kepentingan pribadinya saja, tapi dia mendalilkan itu. Dia lupa KPK punya kekhususan sebagai Lembaga, ya pasti beda dong dengan lembaga-lembaga lain. Kenapa harus dipaksakan sama,” ujar Samad.

Abraham Samad berharap MK menolak uji materi yang diajukan Ghufron. Dia menilai uji materi itu tidak terkait kepentingan KPK atau pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Menurut hemat saya yang diajukan Ghufron itu kalau memang MK-nya berpikir progresif dan semata-mata ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK, maka gugatan seperti itu harus ditolak,” pungkasnya.