JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa adik mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Pemeriksaan Gangsar, kata Ali Fikri, pada hari Senin (15/5) kemarin. Selain Gangsar, KPK turut memeriksa dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan dari PT Intercon Enterprises.
Ali menyebut, tim penyidik KPK menelusuri aset bernilai tinggi milik Rafael Alun dari pemeriksaan keempat saksi tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo,” jelas Ali.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi US$90.000 atau setera dengan Rp1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU dengan nilai pencucian uang diduga sampai puluhan miliar rupiah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan