JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Hendry dengan sanksi penjara 18 tahun, di mana sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website resminya, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai Ketua Majelis Suhadi dengan Anggota Majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diputuskan pada Selasa (16/5) sore.
Lalu agaimana soal barang buktinya? “Confirm JPU,” tulisnya.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua PN Jakbar Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.
“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.
Kini, Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan