JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Rekening miliknya pun dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat (19/5/2023).
Ditanya nilai uang di rekening Andhi Pramono yang dibekukan PPATK, Ivan tidak memerinci berapa jumlahnya. Menurut dia, jumlah uang di rekening itu merupakan kewenangan penyidik KPK.
Sementara itu, Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono. Hasil analisis itu telah diserahkan ke KPK.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik KPK,” kata Natsir.
Mengenai berapa jumlah uang yang ada di dalam rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK apakah mencapai puluhan miliar rupiah, Natsir hanya mengatakan jumlahnya tergolong besar bagi seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Cukup besar. Persisnya berapa, sedang diproses oleh penyidik KPK,” jelasnya.
Dia pun menyebut nilai transaksi di rekening Andhi Pramono bisa lebih dari puluhan miliar. Penyidik KPK kini masih melakukan penelusuran terkait nilai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.
“Bisa lebih besar dari itu. Penyidik KPK sedang bekerja keras untuk itu,” ujar Natsir.
Tinggalkan Balasan