Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pelaku anak, AG (15), yakni 3,5 tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG melalui kuasa hukumnya, menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan.

“Benar hari ini kami menyerahkan memori kasasi,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Selasa (23/5/2023).

Sebagai informasi, anak AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dalam kasus ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) kemarin.

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata Djuyamto, Kamis (11/5).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG, yaitu tetap menghukum 3,5 tahun penjara.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” sambung hakim.

AG Jalani Hukuman di LPKA

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tingkat pertama, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jaksel menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).