Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) atas dugaan bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tak menutup kemungkinan bahwa KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.

“Ya bisa saja sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (05/12/2020).

Hal itu ditegaskannya lantaran di tengah pandemi banyak rakyat alami kesusahan. Jadi amat kejam bila bansos masih saja dikorupsi. “Kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. “Jadi jangan berani atau coba-coba korupsi dana bansos,” tegasnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT Pejabat Kemensos pada Jumat (4/12). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kemensos itu ditangkap karena dugaan gratifikasi. Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

“Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ujar Firli.

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan. Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini. “Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih,” tutur Firli. (Nur Cahyono)