Jaksa menyatakan berkas kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan lengkap alias P21.

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Asisten Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, tujuh tim JPU itu merupakan bagian dari jaksa peneliti berkas perkara kedua tersangka.

“Kami sampaikan juga di sini, Jaksa Peneliti di dalam tim JPU sebanyak tujuh orang yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Hafis Kurniawan,” kata Danang, Rabu (24/5/2023).

Untuk diketahui, salah satu JPU, yakni Sandy Andika merupakan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Selain itu, Sandy juga menjadi JPU dalam kasus ‘Kopi Sianida’ dengan korban Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut bahwa jumlah JPU untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas masih bisa bertambah.

Sebagai informasi, berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David ozora telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023). Mario dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat terhadap David.

David dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.