Mahkama Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkama Konstitusi (MK) kabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa pimpinan KPK.

Dengan demikian masa jabatan pimpinan KPK diuah dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.

“Mengabulkan permohonan seluruhnya,”ujar Hakim konstitusi Anwar Usman, dalam sidang terbuka Kamis, (25/5/2023).

Kata MK, gugatan yang dilakukan Nurul Ghufron sangat beralasan menurut hukum, sehingga dikabulkan semuanya.

Pertimbangan MK menyatakan, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan diskriminatif.

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.