Mahkama Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkama Konstitusi (MK) kabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa pimpinan KPK.

Dengan demikian masa jabatan pimpinan KPK diuah dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.

“Mengabulkan permohonan seluruhnya,”ujar Hakim konstitusi Anwar Usman, dalam sidang terbuka Kamis, (25/5/2023).

Kata MK, gugatan yang dilakukan Nurul Ghufron sangat beralasan menurut hukum, sehingga dikabulkan semuanya.

Pertimbangan MK menyatakan, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas dan diskriminatif.

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahkama Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Masa jabatan ketua KPK kata hakim seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lain.

Untuk diketahui, Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.

Sebelumnya dia menggugat pasal yang mengatur batas usia pimpinan KPK.

Namun berjalannya waktu, dia mempermasalahkan masa jabatan ketua KPK yang hanya empat tahun.

Ghufron mengatakan seharusnya masa jabatan ketua KPK disesuaikan dengan masa jabatan pimpinan lembaga lain.

Masa jabatan Ghufron sebagai ketua KPK berakhir tahun ini.

Dia berencana ingin maju kembali sebagai pimpinan KPK namun terbentur aturan terkait usia.