
JAKARTA, Eranasional.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengatakan bahwa sampai saat ini baru 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Padahal, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta pemilu agar dapat diawasi penggunaannya.
“Parpol yang sudah membuka RKDK adalah Partai Golkar, PKS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat,” kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).
Sisanya, 9 parpol lainnya, kata Idham, belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Dia meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.
“Sembilan parpol yang belum membuat RKDK yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, dan PBB,” ungkapnya.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” sambung Idham.
Dijelaskan Idham, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, parpol diperbolehkan menggunakan uang tersebut.
“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan