JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset milik Rafael disita KPK.
“Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Ali menjelaskan, aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael.
“Terbaru, tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah,” ujarnya.
Sedangkan di Yogyakarta, KPK menyita 1 unit sepeda motor gede (moge) Triumph 1200cc milik Rafael Alun. Dan, rumah serta bisnis kontrakan Rafael di daerah Jakarta Barat turut disita.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos-kosan di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” terang Ali.
Kini, kata Ali, penyidik KPK tengah menelusuri aliran uang korupsi Rafael Alun. Dia memastikan, setiap aset milik Rafael yang teridentifikasi hasil korupsi akan dilakukan penyitaan.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” pungkas Ali.
KPK mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi US$90.000 atau senilai Rp1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan