JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri merupakan adik angkat Hercules Rosario de Marshal.
Dadan Tri Yudianto ditahan setelah menjalani pemeriksa oleh penyidik, Selasa (6/6). Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange serta tangan diborgol.
Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu digunakan untuk menyuap Hakim Agung di MA.
Bukti penyuapan Hakim Agung MA diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa seorang ASN MA bernama Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.
Namun, Tanaka tetap membantah bahwa uang itu diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan bantahan tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Heryanto Tanaka bernama Sutikna, yang ditransfer ke Dadan.
JPU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengatakan untuk mengelabui penyidikan, Heryanto Tanaka “mengemas” fee yang diberikan kepada Dadan Tri seolah-olah sebuah perjanjian kerja sama usaha skincare.
“Tapi perjanjian itu di bawah tangan dan tidak dibuat di depan notaris,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).
Tinggalkan Balasan