Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

Lalu, JPU menampilkan barang bukti berupa beberapa foto bukti transfer Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri senilai Rp11,2 miliar dengan berbagai keterangan, yaitu ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’, dan ‘kawal PK’.

“Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara suap penanganan perkara di MA. Di sini tidak ada penjelasan atau tulisan oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare,” jelas JPU.

Baru-baru ini penyidik KPK menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penjelasan Hercules

Sebelumnya, Hercules Rosario de Marshal memastikan dirinya yang menggunakan uang sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Dadan Tri Yudianto yang dicurigai untuk menyuap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi.

“Saya meminjam uang sebanyak itu dari Dadan Tri untuk bangun kantor saya. Jadi enggak benar kalau ada yang bilang untuk suap Hasbi Hasan. Fitnah itu,” kata Hercules kepada wartawan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (4/6/2023) malam.

“Saya pinjam dari Dadan dengan menawarkan dia pegang mobil BMW dua pintu punya anak saya yang harganya Rp2,5 miliar. Tapi dia tidak mau pegang mobil itu, ya karena kedekatan kami. Jadi bukan mau suap Hasbi Hasan,” tegasnya kembali.

Hercules menegaskan dirinya menganggap Dadan Tri seperti adik kandung. “Saya kalau lagi butuh uang telepon Dadan,dan langsung dikasih. Enggak nunggu besok-besok,” ujar Hercules.