Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu (11/6/2025).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa mengungkapkan, Ahok diperiksa untuk memberikan keterangan soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta Tahun 2015.

“Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Arief dalam keterangannya, Rabu.

Menurutnya, Politikus PDIP itu memberikan keterangan ihwal prosedur dan proses penyusunan APBD murni dan perubahan, penggunaan e-Budgeting.

Ahok juga menjelaskan perihal ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub Nomor 160/2015 untuk APBD Murni.

“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Karena Ahok beralasan hal itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait.

Adapun Ahok hadir di Kantor Kortastipidkor Polri, pada Rabu pagi kemarin sekitar pukul 09.30 WIB.

Ahok mengaku dirinya diperiksa penyidik untuk keperluan penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.

“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok.

Meski demikian, ia tak mengungkapkan terkait detail pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng.

Dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, juga Rudy Hartono Iskandar yang merupakan pihak swasta.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang dilaksanakan 2 Februari 2022 lalu.

Para tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Di mana saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penyidik tengah mengembangkan penyidikan usai menemukan dua alat bukti baru terkait kasus tersebut. []