Jakarta, ERANASIONAL.COM – Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali digelar pada Kamis 12 Juni 2025, untuk memfasilitasi perpanjangan SIM A dan C masyarakat tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Layanan ini tersedia di lima titik wilayah DKI Jakarta, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir dari media sosial TMC Polda Metro berikut lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta:
Jadwal SIM Keliling Kamis 12 Juni 2025:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Syarat perpanjangan SIM Keliling:
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM Keliling Jakarta harus membawa sejumlah dokumen dan memenuhi syarat SIM keliling berikut:
1. Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi dan asli SIM lama
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Namun layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B, karena jenis tersebut khusus untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton dan harus diproses di Satpas.
Untuk informasi resmi dan terkini, masyarakat dapat mengikuti akun @TMCPoldaMetro atau mengunjungi laman web Polda Metro Jaya. []
Tinggalkan Balasan