
JAKARTA, Eranasional.com – Pengusaha jalan Tol, Jusuf Hamka alias Babah Alun, mengeluhkan sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkesan menghalang-halangi pemerintah membayar utang sebesar Rp1,25 triliun kepada dirinya.
Jusuf Hamka mengaku sudah pernah bertemu dengan pihak Kemenkeu. Ia bahkan sudah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.
“Padahal saya sudah bertemu dengan pihak Kemenkeu. Saya kasih berkasnya. Bilangnya selalu begitu, ‘belum dipelajari’. Ngelesnya begitu terus. Pusing saya,” kata Jusuf Hamka, Jumat (9/6) kemarin.
Menurut dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ingin membayar utang pemerintah tersebut, tapi anak buahnya yang mempersulitnya.

“Yang di bawahnya ini banyak yang ganjal-ganjal,” tuturnya.
Jusuf Hamka pun menyebut nama pejabat di lingkungan Kemenkeu yang menghalang-halangi pembayaran utang, yaitu Hadiyanto, mantan Kepala Biro Hukum Kemenkeu. Hadiyanto disebut memberikan masukan salah kepada Sri Mulyani.
“Hadiyanto yang ngeganjal, yang kasih masukan enggak benar ke Ibu Sri Mulyani. Dia sudah sekarang sudah berhenti di Kemenkeu. Saya akan kejar dia. Bagaimana ini, sudah ditekan tapi engak mau mengakui,” tegas Jusuf Hamka.
Dia menjelaskan, sebenarnya utang pemerintah ke dirinya bukan Rp800 miliar, melainkan Rp1,25 triliun jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA).

Kronologi Utang Piutang
Jusuf Hamka menjelaskan perkara utang piutang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) Tbk di Bank Yakin Makmur (Yama) sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.
Namun, ketika terjadinya krisis moneter tahun 1998 semuanya dilikuidasi. Apesanya, uang deposito Jusuf Hamka tidak dicairkan sampai sekarang karena CMNP dituduh berafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Presiden RI ke-2, Soeharto.
Ia lantas mencari keadilan dan hasilnya dimenangkan MA pada 2015. Jusuf Hamka menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2%.
Dirincinya, jika beserta 2% setiap bulannya, maka dari 1998 sampai dengan 2023 berarti selama 25 tahun.
“25 tahun kali 12 bulan sama dengan 300 bulan, kali 2%, sama dengan 600%. Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” paparnya.
Bantahan Kemenkeu
Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, membantah tudingan Jusuf Hamka soal ada pegawai Kemenkeu menghalangi pemerintah membayar utang Rp800 miliar kepada pengusaha tersebut.
Dia memastikan, soal utang pemerintah RI ke Jusuf Hamka telah disampaikan dengan jelas ke Sri Mulyani.
“Semua dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada pimpinan. Arahan pimpihan juga clear sebagai pedoman,” kata Yustinus, Jumat (9/6).
Tinggalkan Balasan