MAKASSAR, Eranasional.com – Enam orang ditetapkan tersangka atas kasus penemuan brankas berisi narkotika di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor 198 dan 212 Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
“Para pelaku ini ditangkap di empat lokasi berbeda,”ujar Irjen Setyo Boedi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Dia menjelaskan, TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
“Dari hasil pengembangan pelaku di TKP pertama mengarah ke Kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Makassar,”bebernya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan