JAKARTA, Eranasional.com – Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) baru saja melantik tiga hakim agung yaitu Lucas Prakoso, Imron Rosyadi dan Lulik Tri Cahyaningrum. Namun, ketiganya tidak mengadili kasus-kasus pidana. Dengan begitu, hakim agung pidana kini tersisa 10 orang atau tiga majelis saja.
Diketahui, Lucas Prakoso dilantik menjadi hakim agung perdata. Sedangkan Imron Rosyadi menjadi hakim agung agama dan Lulik Tri Cahyaningrum hakim agung Tata Usaha Negara (TUN).
Juru Bicara MA, Suharto membenarkan pelantikan tiga hakim agung baru tersebut. Ketiganya dilantik bukan untuk menangani perkara pidana.
“Hakim agung kamar pidana hanya 10 orang, tambah 1 ketua kamar (Suhadi) dan 1 lagi Ketua MA,” kata Suharto, Senin (12/6/2023).
Adapun 10 hakim agung kamar pidana yang ada saat ini yaitu Salman Luthan, Surya Jaya, Desnayeti, Eddy Army, Soesilo, Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Suharto, Prim Haryadi, dan Yohanes Priyana.
Dengan jumlah tersebut, kata Suharto, kini majelis pidana tersisa tiga majelis dengan komposisi masing-masing tiga orang. “Sebab, Ketua MA tidak bersidang,” terangnya.
Jumlah tersebut tidak sebanding dengan beban perkara yang ditangani MA. Pada tahun 2022, jumlah perkara yang ditangani MA mencapai 28.284 perkara, dan 30 persen di antaranya adalah perkara pidana.
Oleh sebab itu, MA kini meminta Komisi Yudisial (KY) fokus mencari 8 calon hakim agung baru. Menanggapi permintaan MA itu, Komisioner KY mengundang seluruh elemen masyarakat, juga MA dan pemerintah, untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi hakim agung kamar pidana.
Sebagai informasi, pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Jika ada yang mendaftar langsung ke kantor KY, maka dipastikan akan ditolak. Dan, detail persyaratannya dapat diakses pada laman tersebut.
Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut Nurdjanah, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
“Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” pungkas Nurdjanah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan