Penyanyi Nindy Ayunda diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia diduga merintangi atau menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, kekasihnya. (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah tersebut.

Nindy Ayunda sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dua kali. Pertama, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Kedua, dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

Bila terbukti merintangi penyidikan atau menyembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda akan dijerat dengan Pasal 221 (1) KUHP, yang bunyinya, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang melakukan kejahata untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang-Undang secara terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Pelaku ostruction of justice bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana paling banyak Rp4.500.

Hingga kini, polisi masih memburu Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api. Meski dinyatakan buron, Dito disebut-sebut masih berada di Indonesia.