JAKARTA – Habib Rizieq Shihab bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus keramaian di Petamburan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dari empat tersangka tersebut, masih ada dua yang belum masuk ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta dua tersangka lainnya, yakni Ketua FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi segera datang untuk diperiksa.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami tangkap,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Seperti diketahui, dalam kasus keramaian di Petamburan, Polda Metro Jaya Jakarta Pusat menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua FPI Shabri Lubis (SL) sebagai penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) sebagai Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) sebagai Sekretaris Panitia, Komandan LPI Maman Suryadi ( MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai ketua seksi program.
Terhadap Habib Rizieq sendiri, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa Imam Besar FPI selama hampir 14 jam. Selain Rizieq, polisi saat ini sedang mengusut tiga tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah (HU) sebagai Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) sebagai Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai ketua seksi acara. (okezone/red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan