Sidang pembacaan terkait sistem Pemilu Proporsional terbuka, kamis (15/6/2023). (Foto: Mahkama Konstitusi)

MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Mereka ingin Pemilu digelar tertutup saja. Karena dengan sistem itu pemilih tidak memilih calon anggota legislatif secara langsung.

Pemilih hanya bisa memilih partai politik. Sehngga partai punya andil penuh memilih legislatif yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi).

Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan).

Serta Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).***