Sidang pembacaan terkait sistem Pemilu Proporsional terbuka, kamis (15/6/2023). (Foto: Mahkama Konstitusi)

JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Diputuskan Pemilu tetap memakai sistem proposional terbuka.

“Menolak permohonan, para pemohon untuk seluruhnya,”kata hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan keputusan, di MK, Kamis (15/6).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Kata hakim Konstitusi Sadli Isra, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurakan tanpa mengubah sistemnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022.

Sidang pembacaan terkait sistem Pemilu Proporsional terbuka, kamis (15/6/2023). (Foto: Mahkama Konstitusi)

MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Mereka ingin Pemilu digelar tertutup saja. Karena dengan sistem itu pemilih tidak memilih calon anggota legislatif secara langsung.

Pemilih hanya bisa memilih partai politik. Sehngga partai punya andil penuh memilih legislatif yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi).

Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan).

Serta Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).***