Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muh Hatta disebut-sebut terlibat.

Penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan KPK pada 16 Januari 2023.

Dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo menambah daftar menteri asal Partai Nasdem yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terjerat kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kemenkominfo dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 17 Mei 2023 lalu.

Diketahui, Johnny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem. Menurut penyidik, peran Johnny sebagai Menkominfo dalam kasus korupsi BTS adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain Johnny Plate, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif serta lima pihak swasta, satu di antaranya Windi Purnama.

Kejagung menduga para tersangka dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dengan cara melakukan manipulasi tender dan memperbesar harga dalam proyek ini.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi proyek BTS ini mencapai Rp8,32 triliun.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

Yasin Limpo Jadi Tersangka?

Informasi terbaru, Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan dua anak buahnya diusulkan menjadi tersangka.

Informasi itu menyebutkan rencana penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa (13/6) kemarin. Sedangkan penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023.

Yasin Limpo beserta anak buahnya diduga terlibat diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan Tahun 2019-2023.

Yasim Limpo diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyataan Syahrul Yasin Limpo

Ketika ditanya soal KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul mengaku tidak tahu kasus apa yang dimaksud KPK. “Saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul saat ditemui di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023).

Dia pun menolak menjawab pertanyaan lainnya terkait terkasus korupsi di Kementan. Dan, lebih memilih berjalan ke mobil dinas dan meninggalkan tempat itu.