Eranasional.com – Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr. Suriyanto, SH,MH, M.Kn, memberi pembekalan kepada anggota PWRI Provinsi Papua usai dilantik, bertempat di Hotel Halogen, Jalan Brawijaya, Merauke, Senin (14/12/2020).

Dalam pemaparannya, Ketum menyampaikan, dalam pelatihan jurnalistik tersebut, menjadi jurnalis profesional itu tidak mudah, perlu proses atau tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Menjadi jurnalis profesional sebagai pencari berita tentu saja tidak mudah. Jurnalis adalah kegiatan mencari berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa. Fungsinya mencari berita tentang peristiwa yang terjadi dan menyampaikan berita kepada khalayak dengan penjelasan tentang peristiwa tersebut,” kata Ketum PWRI Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn.

“Menjadi seorang wartawan harus memahami terlebih dahulu apa itu wartawan berdasarkan UU Pers pasal 1 angka 4. Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita berupa laporan dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Setelah memahami tentang wartawan selanjutnya pahami tentang karya tulisnya berita,” terang Suriyanto.

Suriyanto menegaskan, wartawan media cetak dan elektronik, bekerja menjalankan tugasnya wajib mentaati UU Pers, UU Pornografi, UU Hak Cipta serta mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, tak kalah penting bahwa wartawan harus memahami asas demokratis. Demokratis, jelas Suriyanto, berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers secara global wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.

Wartawan juga harus paham tentang asas profesionalitas, dan asas moralitas. “Asas supremasi hukum. Hal ini yang harus dijalankan oleh wartawan sebagai pekerja Pers, disini saya menegaskan wartawan sebagai pekerja Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan. Yang berasal dari kemapuan otodidak dan kemampuan akademik dan tidak melalui proses profesi yang ditempuh dengan memerlukan keahlian khusus, sehingga tidak sembarang orang bisa melakukannya, seperti dokter atau advokat. “Sedang wartawan itu satu pekerjaan dimana setiap orang bisa melakukan. Sepanjang menguasai dan memahami aturan dan tata cara penulisan berita,” papar Doktor ilmu hukum pers ini.

“Beberapa hal yang harus dikuasi oleh seorang wartawan baik bekerja sendiri atau kelompok, seperti wajib memahami mengenai 5W+1H. 5W+1H sebagai rumus yang digunakan untuk mencari inti pokok berita, mengembangkan berita atau sebuah cerita. Hal ini dikarenakan rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau cerita fakta yang akan dijadikan pemberitaan atau informasi yang ditayang untuk kepentingan khalayak baik dimedia cetak dan elektronik,” bebernya.

Lanjut Suriyanto, berita adalah informasi tentang peristiwa terkini. Ini dapat diberikan melalui banyak media yang berbeda, dari mulut ke mulut, percetakan, sistem pos, penyiaran, komunikasi elektronik, atau melalui kesaksian para pengamat dan saksi peristiwa, What (Apa) What dalam unsur berita yaitu menanyakan kejadian apa atau peristiwa apa yang terjadi. 2. Who (Siapa) Who dalam unsur berita digunakan untuk menanyakan siapa pelaku dalam kejadian tersebut.

Kemudian, lanjut dia, How (Bagaimana). How dalam unsur tersebut digunakan untuk menanyakan bagaiman peristiwa tersebut terjadi.

“Hal – hal penjelasan tersebut diatas sebagai rukun berita yang harus dipahami bila seseorang menjadi wartawan, proses ini tentu sangat mudah bagi seseorang untuk menjadi wartawan, oleh karena itu belumlah dapat wartawan/jurnalistik disebut sebagai profesi seperti profesi yang telah saya sebut diatas,” terangnya.

“Syarat – syarat tersebut menjadi acuan sebagai jurnalis profesional untuk memperoleh berita. Tidak kalah penting bahwa jurnalis juga harus mengerti kode etik jurnalistik agar tahu rambu-rambu dalam menjalankan kebebasan jurnalis saat mencari berita,” pungkasnya. (Red.)