JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Belanda melalui Perdana Menteri Mark Rutte secara resmi mengaku Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 1945.
Sebelumnya, Belanda mengakui Hari Kemerdekaan RI 27 Desember 1949 merujuk pada keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia.
Kemudian, pada tahun 2005, Belanda telah menerima secara politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Akan tetapi pengakuan itu tidak diberikan secara penuh. Dan, sekarang Rutte menyatakan secara resmi atas permintaan anggota parlemen GroenLink Corinne Ellemeet.
“Tanggal itu (17 Agustus 1945) sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia. Misalnya, Raja Belanda sudah mengirimkan telegram ucapan selamat kepada Indonesia setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya,” kata Rutte dalam debat tentang kajian dekolonialisme Bersama Parlemen Belanda, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, mark Rutte akan berbicara lebih lanjut dengan Presiden Indonesia.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry Pondaag berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. Baginya, pengakuan itu juga harus memiliki konsekuensi hukum. Menurut Pondaag, Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain.
Pondaag bahkan mengusulkan istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku.
“Uang 4,5 miliar Gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda juga harus dikembalikan, dengan bunga yang mencapai 2,4 miliar,” ujarnya.
Namun, menurut Juru Bicara Perdana Menteri Belanda, tidak ada yang akan berubah secara hukum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan