JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Belanda melalui Perdana Menteri Mark Rutte secara resmi mengaku Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 1945.
Sebelumnya, Belanda mengakui Hari Kemerdekaan RI 27 Desember 1949 merujuk pada keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia.
Kemudian, pada tahun 2005, Belanda telah menerima secara politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Akan tetapi pengakuan itu tidak diberikan secara penuh. Dan, sekarang Rutte menyatakan secara resmi atas permintaan anggota parlemen GroenLink Corinne Ellemeet.
“Tanggal itu (17 Agustus 1945) sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia. Misalnya, Raja Belanda sudah mengirimkan telegram ucapan selamat kepada Indonesia setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya,” kata Rutte dalam debat tentang kajian dekolonialisme Bersama Parlemen Belanda, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, mark Rutte akan berbicara lebih lanjut dengan Presiden Indonesia.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry Pondaag berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. Baginya, pengakuan itu juga harus memiliki konsekuensi hukum. Menurut Pondaag, Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain.
Pondaag bahkan mengusulkan istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku.
“Uang 4,5 miliar Gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda juga harus dikembalikan, dengan bunga yang mencapai 2,4 miliar,” ujarnya.
Namun, menurut Juru Bicara Perdana Menteri Belanda, tidak ada yang akan berubah secara hukum.
Tanggapan Kemenlu RI
Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di sebuah agenda Parlemen Belanda, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pihaknya mengikutinya perdebatan di Parlemen Belanda pada 14 Juni kemarin.
Namun bagitu, dia belum berkomentar lebih jauh. Hingga kini, Kemenlu menunggu masukan dari KBRI Den Haag. “Sejauh ini belum ada yang dapat kami sampaikan, karena masih menunggu masukan dari KBRI di Den Haag,” kata Teuku, Jumat (16/6/2023).
Di tempat terpisah, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijins menjelaskan bahwa pernyataan Perdana Menteir Belanda Mark Rutte sejalan dengan kebijakan negaranya selama 18 tahun terakhir. Tepatnya, sejak Menteri Luar Negeri Belanda, Ben Bot, secara politik dan moral menerima kemerdekaan Indonesia di Jakarta pada 17 Agustus 2005.
“Tidak ada perubahan dalam posisi Belanda. Hal ini sejalan dengan kebijakan kita selama 18 tahun terakhir,” kata Lambert Grijns dalam keterangannya.
Untuk diketahui, dalam debat parlemen pada tanggal 14 Juni 2023 mengenai penelitian sejarah peran Belanda dalam periode dekolonisasi Indonesia 1945-1949, Perdana Mark Rutte secara harfiah menyatakan bahwa Belanda mengakui 17 Agustus 1945 secara penuh dan tanpa syarat sebagai tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Belanda sebelumnya hanya mengakui hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) dan penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia.
Kemudian pada tahun 2005, Belanda telah menerima secara politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Akan tetapi, pengakuan itu tidak pernah diberikan secara penuh.
“Kami melihat peristiwa proklamasi sebagai fakta sejarah. Dan, apa yang Anda lihat, tentu saja dalam beberapa tahun terakhir, kami hadir di berbagai perayaan. Beberapa tahun yang lalu, saya pernah menjadi tamu Duta Besar Indonesia, diizinkan untuk ikut makan malam dan memberikan pidato. Begitu juga dengan Raja kami, mengirimkan telegram ucapan selamat setiap tahun pada tanggal 17 Agustus,” kata Rutte.
Tinggalkan Balasan