Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar. Dugaan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lukas Enembe tidak seorang diri menerima uang sebesar itu. Dia bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua One Yoman.

“Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa KPK menjelaskan, uang sebanyak itu diduga diterima Lukas Enembe berasal dari dua pihak, yakni dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Astrad Jaya, dan PT PT Melonesia Cahaya Timur, Piton Enumbi, sebesar Rp10.413.925.500.

Selain itu, Lukas Enembe juga menerima uang senilaiRp35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Jaya, dan pemilik Manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

JPU KPK menduga, suap dan gratifikasi diberikan agar Lukas Enembe bersama Kael Kambuaya dan One Yoman, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Jika terbukti menerima suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.