Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan usai didakwa terima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45,8 miliar.

Keberatan itu dibacakan langsung oleh pengacaranya.

OC Kaligis, yang merupakan pengacara Lukas Enembe meminta hakim bertemu langsung dengan Lukas Enembe di persidangan.

Dia mengaku tidak bertemu kliennya Lukas Enembe sebelum sidang dimulai.

“Kita mau ketemu setelah sidang, jangan dihalang-halangi yang mulia,”kata OC kaligis dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Pembacaan nota keberatan itu disampaikan salah satu pengacaranya Petrus Bala.