“Pihak yang bersangkutan meminta agar tanahnya diambil. Kami dari DJKN tidak serta merta seperti itu. Betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminannya, tapi yang diutamakan adalah bayar utang,”tegas Rionald.
DJKN tengah menghitung total aset Lapindo. Hal itu dilakukan apabila penyitaan aset menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan utangnya.
Diketahui, PT Lapindo, perusahaan milik Keluarga Bakrie terlilit utang saat bencana lumpur menenggelamkan Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi tanah dan rumah milik warga yang terendam lumpur.
Saat itu, PT Lapindo meminjam Rp 781,68 miliar. Namun, utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen.
Saat itu PT Lapindo akan mencicil sebanyak empat kali dana pinjaman itu.
Namun tak kunjung dibayarkan. Hingga akhirnya perusahaan harus membayar utang beserta denda.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan