JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Keuangan membeberkan dana talangan Lumpur Lapindo kepada negara.
Hingga tahun 2022, PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ sebagai penanggung jawab utang dana talangan bencana Lumpur Lapindo masih utang kepada negara sebesar Rp 2 triliun.
Dari jumlah tersebut, PT Lapindo baru membayar Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan urusan penagihan utang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.
Kata dia, pihaknya sudah berapa kali menagih sekaligus mengirim surat.
Rionald mengatakan LMJ pn telah menyampaikan dalilnya.
Namun hingga kini PT Lapindo tidak mau membocorkan apa alasannya tidak membayar utang.
“Kami akan serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil pihak PT Lapindo sesuai kewenangannya,”ujar Rionald.
Padahal tahun lalu, Rionald juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menagih piutang kasus Lapindo tersebut.
“Kami sudah memberi kuasa ke Kejaksaan Agung untuk menagih ke pihak PT Lapindo agar membayar utangnya,”jelas dia.
Menrut Rional, utang LMJ terdiri dari pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar perusahaan kepada negara.
Dari Rp 2 triliun utangnya hingga hari ini baru yang dibayar adalah Rp 5 miliar.
Rional menambahkan, PT Lapindo pernah mengajukan agar asetnya disita guna menutupi utang-utangnya.
Namun Rionald tidak ingin PT Lapindo membayar utang dengan menyita aset perusahaan.
“Pihak yang bersangkutan meminta agar tanahnya diambil. Kami dari DJKN tidak serta merta seperti itu. Betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminannya, tapi yang diutamakan adalah bayar utang,”tegas Rionald.
DJKN tengah menghitung total aset Lapindo. Hal itu dilakukan apabila penyitaan aset menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan utangnya.
Diketahui, PT Lapindo, perusahaan milik Keluarga Bakrie terlilit utang saat bencana lumpur menenggelamkan Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi tanah dan rumah milik warga yang terendam lumpur.
Saat itu, PT Lapindo meminjam Rp 781,68 miliar. Namun, utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen.
Saat itu PT Lapindo akan mencicil sebanyak empat kali dana pinjaman itu.
Namun tak kunjung dibayarkan. Hingga akhirnya perusahaan harus membayar utang beserta denda.
Tinggalkan Balasan