JAKARTA, Eranasional.com – Sidang lanjutan praperadilan penetapan Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/6). Dalam sidang kali ini, pihak Dadan Tri menghadirkan ahli pakar hukum Margito Kamis dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Dr Eva Achjani Sulfa.
Dalam penjelasannya, Margito berpendapat untuk menetapkan seseorang jadi tersangka harus ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan harus ada orang yang diduga (melakukan penyuapan).
“Sprindik juga harus mengenal batas jangkauan dan orang yang diduga. Karena itu, sprindik yang tidak ada namanya, tidak mengikat pada orang yang kemudian dijadikan tersangka,” kata Margito Kamis di PN Jaksel, Rabu (21/6/2023).
Dia juga memperdebatkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang saksi dijadikan tersangka.
“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelasnya.
Karena itu, dengan tegas Margito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan. “Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margito.
Hal senada dikatakan pakar hukum pidana dari UI, Dr Eva Achjani Sulfa SH, yang juga dihadirkan sebagai ahli. Kata dia, penetapan seorang menjadi tersangka dengan menggunakan sprindik tersangka lain, maka penetapan itu tidak sah.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto, Alexander Kily Kily Umboh berharap hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan kliennya akan memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Sebagaimana yang kita tahu, praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia,” kata Alexander.
“Jadi ini merupakan salah satu hak klien kami dalam rangka mencari keadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya hasil akhirnya nanti kepada hakim tunggal dengan memegang keyakinan bahwa Keadilan masih ada di negara kita yang tercinta ini,” sambungnya.
Sidang praperadilan dengam pemohon Dadan Tri Yudianto dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel. Dan, akan digelar kembali, Kamis (22/6/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPK.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan