Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Rumah tahanan (Rutan) KPK tak luput dari praktik pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.

Dewas KPK mengungkapkan, uang hasil pungli di Rutan KPK sebesar Rp4 miliar, dan ditampung di rekening pihak ketiga.

“Saya lupa, tapi lebih dari satu rekening,” kata Syamsuddin Haris, Jumat (23/6/2023).

Dia lantas membenarkan bahwa Dewan KPK telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan dugaan praktik pungli tersebut.

KPK bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan pungli di tempat penahanan para tersangka korupsi itu. Kata dia.

Namun, Syamsuddin Haris belum mengetahui secara persis, apakah rekening yang digunakan merupakan milik orang terdekat atau pengusaha. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan diduga terjadi praktik pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut tidak langsung mengalir ke rekening oknum pegawai KPK.

Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (Foto: Net)

Menurutnya, oknum pegawai KPK tersebut diduga menggunakan beberapa lapis transaksi untuk mengaburkan aliran dana tersebut.

“Diduga tidak langsung ke rekening pegawai-pegawai yang dicurigai tersebut. Diduga menggunakan layer-layer (pihak ketiga),” ujar Ghufron, Kamis (22/6).

Praktik pungli ini terkuat saat Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai yang melibatkan pihak ketiga.

Menurut dia, pungli di Rutan KPK nilai cukup fantastis, yakni Rp4 miliar. Albertina Ho menyebut ada kemungkinan jumlah uang pungli akan bertambah seiring dilakukannya penyelidikan.

“Periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” ucap Albertina Ho.