Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)

Misal, sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun. Namun, setelah pandemi COVID-19 menjadi 10 tahun. Kemudian, dulu orang yang masuk dalam daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama di negara tersebut. Dan, kini pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan tersebut.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan ibadah umrah atau haji, untuk memperhatikan batas waktu pencekalan.

Sebenarnya, kata Eko, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyosialisasikan kepada masyarakat, namun Jemaah tidak mengetahui peraturan terbaru di Arab Saudi atau jemaah ingin mencoba-coba apakah mereka lolos atau tidak.

“Jadi, bagi jemaah atau masyarakat yang pernah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi, jangan coba-coba ke sana sebelum masa 10 tahun,” pungkasnya.