JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus pungli di Rutan KPK pada proses penyelidikan KPK.
Menanggapi itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut andil dan selalu dilibatkan dalam menentukan kehadiran, juga pembangunan fisik rutan KPK tersebut.
“Memang Kemenkumham ikut di situ, timnya ada di situ. Sejak awal mendesain penjara itu (Rutan KPK), mereka kita panggil, kita libatkan,” kata Saut saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Bahkan, ungkap Saut, Kemenkumham memberikan syarat-syarat pembangunan Rutan KPK. “Semua syarat-syarat mereka yang menentukan, mana ruang olahraga, mana ruang yang lainnya. Itu artinya sejak awal secara fisik mereka ikut menentukan,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Saut, Kemenkumham tidak bisa lepas tangan begitu saja ketika mengetahui ada yang salah di internal Rutan KPK.
“Dia enggak bisa lepas tangan, karena KPK sekarang sudah bagian dari pemerintah. Ya dia harus mengontrol itu,” ujar Saut.
Menurut dia, Kemenkumham tidak bisa normatif untuk memantau KPK. Sebab, undang-undang baru membuat KPK tidak bisa lagi diharapkan.
“Dengan UU baru semuanya berubah. Jadi kita jangan berharap banyak lagi dengan KPK sebelum UU itu dikembalikan sebagaimana mestinya,” tukasnya.
“Kemenkumham harus turut bertanggung jawab mengenai pungli di Rutan KPK, karena secara hukum Kemenkumham yang bertanggung jawab,” sambung Saut.
Justru, Saut menilai, sebenarnya sekarang ini bentuk ketidakberesan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi secara keseluruhan.
“Makin amburadul, keudian dia mau lepas tangan gitu. Sebenarnya ini sudah kita perkirakan,” pungkasnya.
Perkataan Menteri Yasonna Laoly
Sebelumnya, di tempat berbeda, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespon temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal temuan pungli di Rutan KPK sebesar Rp4 miliar. Yasonna menyatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Kita serahkan kepada KPK dulu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6).
Meski begitu, jika terbukti terjadi pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ini, dia meminta dproses secara hukum. “Itu diproses secara hukum saja, enggak ada urusannya dengan kita,” tegas Yasonna.
Untuk diketahui, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di bawah otoritas Kemenkumham.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan