Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  mengabulkan permohonan pembataran penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas Enembe meminta mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto menanganinya.

Tak hanya itu, Lukas mengatakan dirinya akan membayar sendiri biaya perawatannya.

“Silakan, kemarin saudara (Lukas Enembe) bermohon kepada majelis untuk diperiksa dokter Terawan, sehingga dalam penetapan ini kami memerintahkan penuntut umum untuk dibantarkan di RSPAD Gatot Soeboroto bertepatan dokter ytang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah dokter Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Hakim Ketua Rianto Ada Pontoh dalam persidangagn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan membawa terlebih dahulu Lukas Enembe ke RSPAD untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah perlu dirawat atau tidak.

“Akan kami laksanakan dengan membawa ke rumah sakit kepada dokter yang dimaksud tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantarkan sesuai rekomendasi dokter,” ucap Jaksa KPK.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan Lukas akan menanggung biaya perawatannya dengan uang pribadi.

“Pak Lukas menyatakan, akan membiayai sendiri untuk kesehatannya,” ucap Petrus kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, Lukas Enembe mendapat izin untuk menjalani perawatan pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Lukas Enembe mengajukan permohonan dibantarkan ke RSPAD akan beranggapan membutuhkan perawatan medis.

Meski mengabulkan permohonan pembantaran, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Dengan begitu, sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi ini berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penaihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” tegas hakim.