Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebuy dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Dan, sejak tanggal 4 Mei 2023 Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus senpi ilegal bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api.

Dalam perkara di KPK, Dito Mahendra juga kerap mangkir dari panggilan penyidik.