Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, Eranasional.com – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pada Pasal 498 disebutkan, bagi atasan atau majikan yang melarang karyawannya menyalurkan hak suaranya atau nyoblos pemilu dapat dikenakan sanksi 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan pada pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 520 UU Pemilu menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun beserta denda Rp24 juta’.

Sedangkan, Pasal 511 menjelaskan, ‘Setiap orang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaannya, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Lalu, Passal 515 menjelaskan, ‘Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya golput alias tidak mencoblos dengan cara tertentu sehingga menyebabkan surat suara tidak sah, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Selanjutnya, pasal Pasal 517 UU Pemilu dijelaskan, ‘Bagi yang sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling laam 5 tahun dan denda paling banyak Rp60 juta’.