Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: Shutterstock)

Untuk diketahui, pada Pasal 2 UU Pemilu disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Pada hari itu akan digelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), juga Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU telah menggelar tahapan pencalonan anggota DPD RI dari 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023. Sementara itu, tahap pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Sedangkan, pendaftaran capres cawapres dibuka mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Masa kampanye akan digelar selama 75 hari yakni dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.