Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15).

Penetapan tersangka kepada Mario Dandy seiring dengan dinaikkannya status hukum kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Iya, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7) kemarin.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo dilaporkan oleh pacarnya, AG dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi, siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau dipaksa, itu merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5) lalu.

Dalam laporan tersebut, pihak AG melampirkan barang bukti, salah satunya putusan pengadilan.

“Barang buktinya ada delapan. Tapi, sementara yang baru diterima empat, sisanya akan nyusul pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

“Putusan pengadilan menjaid salah satu bukti yang sudah kami serahkan. Ini alat bukti yang sah dan kami laporkan ke dalam laporan tadi,” sambung Mangatta.