Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kenapa belakangan hari melapornya, Mangatta beralasan karena sebelumnya sedang fokus pada persidangan kasus penganiayaan dengan korban Cristalini David Ozora (17). Dalam kasus penganiayaan ini, AG divonis 3,5 tahun penjara.

Mario Dandy Terancam Dipenjata 15 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Mario juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Trunoyudo.