Pupuk ilegal sebagai bahan dasar bahan peledak ditemukan Polairud Polda NTT. (Foto: Antara).

Dari penangkapan AA polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengetahui keberadaan pupuk yang diduga ditimbun di bungker yang sudah dibangun sejak tahun 2011 di pulau tersebut.

Saat ditemukan, pemilik bungker IS tidak berada di tempat dan diduga sudah melarikan diri.

Sehingga aparat kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap IS.

Aria Sandy mengatakan, IS diduga melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang sistem budi daya berkelanjutan.

Selain itu, IS juga akan dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Menurut Kombes Aria Sandy, pupuk yang ditemukan tersebut tidak terdaftar dan tanpa label, dengan tujuan untuk dijual kembali lalu mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Saat ini AA masih ditahan untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut sambil menunggu penangkapan terhadap IS yang masih dalam pengejaran.